UNDANG-UNDANG DASAR
REPUBLIK INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang
dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama
masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan
rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda
kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan
undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh
Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan
undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi
dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap
tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun
yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan
undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai
hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh
negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya
2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 dari pada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite
nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia
Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar
ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan
Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I. Undang-Undang
Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari
hukumnya dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis,
sedang di sampingnya Undang-
Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang
untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu negara,
tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi
Constituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana
prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund)
dait Undang- Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti
kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya,
Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana
terjadinya teks Itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus
diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang
yang kita pelajari serta aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang
Itu.
II. Pokok-pokok
pikiran dalam "pembukaan"
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
"pembukaan" Undang Undang Dasar?
1 . "Negara" -
begitu bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia".
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara
persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi
negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan.
meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang
tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.Pokok yang ketiga yang terkandung dalam
"pembukaan" ialah negara yang
berkedaulatan
Rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem
negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus
berdasar atas kedaulatan Rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran
ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam
"pembukaan" ialah negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang
adil dan beradab. Oleh
karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang
mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang
Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan dalam
pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) Yang menguasai
hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis
(Undang-Undang, Dasar) maupun hukum Yang
tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang
dasar bersifat singkat dan supel
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain
hanya memuat peralihan dan
tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika
dibandingkan misalnya dengan Undang-
Undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat
aturan-aturan pokok, hanya
memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada
pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan
kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara
muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan
pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan
kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem
Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan
masyarakat dan negara Indonesia.
Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, dan berubah,
terutama pada zaman revolusi lahir
batin sekarang ini. Oleh karena itu. kita harus hidup
secara dinamis, harus melihat segala
gerak gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung
dengan itu, janganlah
tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk
(Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang
masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh
karena Itu makin "supel" (elastic)
sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menajaga
supaya sistem Undang-Undang Dasar
jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita
membikin undang-gundang yang lekas
usang (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan
dan dalam hal hidupnya negara
lalah semangat, semangat para penyelenggara negara,
semangat Para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang
menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat Para penyelenggara
negara, Para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang
Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak
sempurna, akan tetapi jikalau semangat
Para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar
itu tentu tidak akan merintangi
jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat.
Maka semangat Itu hidup, atau
dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya
aturan-aturan pokok saja harus
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal
yang perlu untuk
menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan
kepada undang-undang.
No comments:
Post a Comment
Silahkan baca dan share