1. Alinea Pertama, Dari pembukaan UUD 1945, yang
berbunyi :”Bahwa
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan
keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk
merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera
harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusian dan keadilan.
2. Alinea Kedua, Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Kalimat tersebut membuktikan
adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan
kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin
dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang
tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga, Yang berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan
materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi
keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan
kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa
Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan
spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4. Alinea Keempat, Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
:Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan’. Dengan rumusan yang panjang dan padat
ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa
1.
Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
2.
Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
3.
Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
4.
adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Silahkan baca dan share