1. Keyakinan
radio komunitas di masyarakat akan mengukuhkan frekuensi sebagai ranah public
(public domain) yang terbuka bagi siapapun.
2. Peraturan
yang mengatur lembaga penyiaran à Undang-undang
Nomor 32 tahun 2002
3. Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperoleh integritas nasional, terbitnya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industry penyiaran
Indonesia. (Komisi Penyiaran Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia nomor
32 tahun 2002 tentang penyiaran, (semarang: KPID Provinsi Jawa Tengah, 2009)
hlm. 6
4. Lembaga
penyiaran komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hokum
Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak
komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta
untuk melayani kepentingan komunitasnya. (Komisi Penyiaran Indonesia,
Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,
(semarang: KPID Provinsi Jawa Tengah, 2009) hlm. 7
5. Dewasa
ini radio komunitas banyak bermunculan di Indonesia khususnya di daerah jawa
tengah. Perkembangan media komunitas pada awalnya bersifat illegal namun
seiring berjalannya waktu media komunitas mulai masuk pada system yang legal.
(eni maryani. Media dan perubahan social. (bandung: pt remaja rosdakarya, 2011)
hlm 105
6. Keefektifan
sebuah radio komunitas ditentukan dari sejauh mana sebuah stasiun radio mampu
memenuhi kebutuhan komunitasnya yang terlihat dari program-program siaran serta
materi-materi program siaran yang mampu menampung sebua aspirasi dan kebutuhan
dari pendengarnya.
PENELITIAN
TERDAHULU
1. Strategi
alif wiji praharawati (2011) yaitu tentang “strategi radio komunitas islam
dalam memperoleh simpati pendengar (studi pada radio dais 107.9 fm).” Skripsi
ini merupakan penelitian yang mencoba menjabarkan tentang strategi radio
komunitas islam melalui salah satu media yang dimilikinya yitu radio dais.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan yang menggunakan metode analisis deskriptif dalam analisis
datanya. Strategi merupakan pilihan-pilihan tentang bagaimana cara terbaik
untuk mengembangkan sebuah organisasi. Pilihan-pilihan tersebut diintegrasikan
dan dikoordinir kemudian dirancang untuk mengeksploitasi kompetensi inti untuk
mendapatkan keunggulan kompetitif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap
radio dais tersebut ditemukan tida strategi utama yang digunakan dais melalui
salah satu media dakwahnya tersebut, yakni: strategi komunikasi, strategi
penyiaran radio dan strategi pemasaran.
2. Nur
ariyanto (2010) yaitu tentang “strategi dakwah majelis tafsir al qur’an (mta)
melalui radio mta 107.9 fm Surakarta.” Metode analisis deskriptif dengan
kesimpulan menunjukkan bahwa strategi dakwah yang dipakai oleh radio mta adalah
strategi adaptif dimana untuk memenangkan persaingan dengan strategi adaptif
ini, radio mta sangat menekankan pada fleksibilitas dan inovasi. Oleh karena
itu radio mta fm senantiasa mengamati dan mengawasi media lain. Strategi
diferensiasi merupakan strategi yang dipakai sebuah organisasi bila ingin
bersaing dengan pesaingnya dalam hal keunikan produk dan jasa yang ditawarkan.
Strategi diversifikasi perluasan jangkauan siaran dengan memanfaatkan beberapa
teknologi baru.
3. Mulyati
(2012) yaitu tentang “studi analisis program siaran dakwah di radio ngabar fm
106.2 pondok pesantren walisongo kab. Ponorogo”. Untuk menghindari kesan
monoton penyampaian pesan dakwah identic dengan menggunakan alat bantu atau
media. Media merupakan salah satu unsur penting dalam proses dakwah. Adapun
bentuk media itu sendiri sangat beragam diantaranya media dakwah dalam bentuk
tulisan atau lisan. Salah satu media massa yang dapat digunakan sebagai media
dakwah hingga kini masih digemari sebagian masyarakat adalah radio, karena
radio sebagai alat komunikasi yang dapat dimiliki masyarakat dengan harga yang
cukup murah dan terjangkau oleh masyarakat. Masalah yang dikaji dalam isi
siaran dakwah di radio Ngabar fm 106.2 pondok pesantren walisongo kabupaten
ponorogo dalam acara siraman rohani yang dibawakan oleh Ust. Muhammad arifin
badri untuk meneliti pesan-pesan dakwah tersebut, peneliti menggunakan
penelitian kualitatif, sedangkan pendekatan komunikasinya pada analisis isi
yaitu suatu teknik penelitian untuk membuat rumusan kesimpulan-kesimpulan
dengan mengidentifikasikan karakteristik spesifik secara sistematis dan objektif
dan suatu teks, pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi dan
wawancara. Deskriptif sebagai teknik analisis data yang bertujuan untuk
memberikan gambaran secara menyeluruh dalam penelitian. Hasil penelitian
menunjukan bahwa materi dakwah yang disampaikan oleh ust. Muhammad arifin badri
dapat dikategorikan kedalam bidang akhlaq, syariah, aqidah. Kemudian dari segi
proses penyusunan program siaran dakwah di radio ngabar fm 106.22 pondok
pesantren walisongo kabupaten ponorogo antara lain dilakukan melalui kerjasama
dengan tim crew kreatif radio ngabar fm dan diserahkan kepada direktur kemudian
diajukan kepada pimpinan pondok dalam proses inilan rancangan program berfungsi
sebagai pedoman bagi semua crew yang akan memproduksi, program tidak akan
banyak kesulitan, bekerjasama dengan ustadz lokal seperti pada program voice of
islam melalui siaran on air, bekerjasama dengan radio lain diwilayah ponorogo
guna untuk meningkatkan ide-ide kreatifnya mencapai kualitas siaran yang lebih
baik demi kemajuan kota ponorogo.
Judul: pengembangan
nilai-nilai islam melalui program “dakwah on-air” di radio komunitas mentari
PKU muhammadiyah bantul Yogyakarta
Ket : skripsi
Universitas islam
negeri sunan kalijaga Yogyakarta
Oleh: Dyah mustika
wulansari
Jurusan komunikasi dan
penyiaran islam fakultas dakwah 2011
Upaya pengembangan
nilai-nilai agama melalui dakwah merupakan satu bagian yang pasti ada dalam
kehidupan umat beragama. Dalam ajaran agama islam, ia merupakan suatu kewajiban
yang dibebankan oleh agama kepada pemeluknya, yang berisi seruan kepada
keinsyafan. Diantara media mengubah situasi kepada situasi yang lebih baik dan
sempurna, salah satunya adalah radio yang telah menjamur dimana-mana. Hal ini
dilakukan sebagai upaya pengembangan metode dan sarana dakwah agar lebih
efektif, karena dakwah pada saat ini hendaklah dapat memahami
persoalan-persoalan dengan lebih teliti dan mampu untuk memberikan solusi yang
terbaik dalam setiap permasalahan. Radio juga dapat menjadi salah satu media
komunikasi massa yang efektif untuk menyampaikan berbagai informasi dan dapat
juga digunakan sebagai media untuk mengembangkan dakwah islam.
Radio komunitas mentari
pku muhamadiyah bantul Yogyakarta merupakan salah satu radio yang mempunyai
komitmen kuat dalam pengembangan nilai-nilai islam bagi masyarakat, hal ini
terlihat dari program-program keagamaan yang disajikan melalui penyiarannya
yang begitu intens dan efektif. Program dakwah on-air yang diadakan oleh radio
komunitas mentari pku muhammadiyyah bantul, memuat pengembangan nilai-nilai
islam ke masyarakat luas melalui materi dakwah yang disampaikan. Materi dakwah
on-air dapat diklasifikasikan menjadi tiga pokok diantaranya aqidah, syariah,
dan akhlak.
Jurnal komunikasi,
volume 5 no. 1 mei 2013
Judul: peran rasio komunitas
dalam menumbuhkembangkan civic community
Oleh: rochmad effendi
Dosen ilmu komunikasi universitas
merdeka malang
Radio
komunitas pada dasarnya media komunikasi yang unik dilihat dari bagaimana awal
berdirinya, manajemen operasional serta pemrograman, dimana semata-mata
dilakukan oleh dan untuk kemajuan anggota masyarakat dilingkungan radio
tersebut. Dengan demikian, hal ini dilihat sebagai tanah yang subur untuk
mengembangkan komunitas sipil yang anggotanya memiliki minat dalam membahas
masalah umum pada posisi yang sama yang mengikat mereka bersama-sama melalui
asosiasi secara kolektif terlibat dalam nilai-nilai sipil.
Radio komunitas lahir seiring
dengan semangat kebebasan berpendapat sebagai buah era reformasi. Lewat media
radio yang murah ini, mereka secara implisit ingin mendeklarasikan ‘perlawanan’
terhadap hegemoni radio, televisi, dan media massa pada umumnya cenderung hanya
lebih mengutamakan keuntungan bisnisnya ketimbang memiliki misi pendidikan dan
pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga, media massa lebih banyak
menomorsatukan peristiwa-peristiwa berskala besar dan konfliktual ketimbang
potret social kemasyarakatan dan realita kehidupan mereka. Kalaupun ada
informasi tentang mereka, hal ini seringkali bias elit ekonomi kapitalis media
massa dan telah terdistorsi oleh kepentingan ekonomi politik elit pengelola
media massa arus utama.
Tidak sama dengan media massa arus
utama yang menggunakan teknologi canggih, tenaga professional, bertempat di
kota utama dengan wilayah jangkauan siaran nasional, bertujuan komersial dengan
program siaran yang ngepop, radio komunitas memanfaatkan teknologi sederhana,
tenaga amatir, berada di pedesaan dan daerah terpencil dengan jangkauan wilayah
siaran terbatas tapi bertujuan memberdayakan warga komunitasnya lewat program
siaran yang substantive.
Tercapainya tujuan ideal radio
komunitas akan ditentukan oleh pemahaman warga komunitas tentang esensi,
filosofi serta aspek regulasi radio komunitas. Kalau tidak demikian, maka akan
muncul radio komunitas dengan semangat dan jiwa pengelolaan radio swasta yang
bertolak belakang dengan ruh radio komunitas yang dikelola dari, oleh dan untuk
melayani kepentingan masyarakat.
Dengan demikian komunitas menurut
Agus Sudibyo (2004: 235) dapat diartikan tiga pengertian. Pertama, komunitas yang terbentuk berdasarkan batasan-batasan
geografis. Kedua, komunitas
berdasarkan atas kesamaan identitas (sense
of identify). Ketiga, komunitas
yang terbentuk berdasarkan pada kesamaan minat, kepedulian, dan kepentingan.
Komunitas tersebut terbentuk karena adanya perasaan saling memiliki dan
memerlukan antar semua warga (community
sentiment).
Committee
on media and culture European union 2004 – 2009 mendefinisikan media komunitas
sebagai “community media are addressed to
specific target groups. They have a clearlydefined task, which is carried out
in line with their content, social benefit for a community is primary concern.”
(media yang ditujukan kepada kelompok sasaran khsusus, memiliki sebuah tugas
khusus sesuai dengan isi kemanfaatan social sebagai tujuan utama pendiriannya).
“community media are generally run
by committed, creative citizen with a strong social conscience, and contribute
to the goal of improving citizens’ media literacy through their direct
involvement in the creation and distribution of content.”
Media komunitas biasanya dijalankan oleh warga kreatif dan memiliki komitmen
serta kesadaran social tinggi serta menyumbangkan dalam meningkatkan kemampuan
warga dalam kecerdasan mengkonsumsi isi media lewat keterlibatan mereka dalam
menciptakan dan mendistribusikan isi media.
Undang-undang penyiaran no. 32
tahun 2002
“lembaga penyiarann yang berbentuk
badan hokum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen,
dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luar jangkauan wilayah
terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga ini
diselenggarakan:
1. Tidak
untuk mencari laba atau ekuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang
mencari keuntungan semata dan
2. Untuk
mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan
program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang
menggambarkan identitas bangsa.
3. Tidak
mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
4. Tidak
terkait dengan organisasi terlarang dan
5. Didirikan
atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik
komunitas tersebut
6. Dapat
memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
7. Dilarang
menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing
8. Dilarang
melakukan siaran iklan dan atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan
masyarakat
9. tidak
untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
“suatu stasuin radio yang
dioperasikan di suatu lingkungan atau wilayah atau daerah tertentu, yang
diperuntukkan khusus bagi warga setempat, yang berisikan acara dengan ciri
utama informasi daerah (local content) setempat diolah dan dikelola oleh warga
setempat. Lingkungan atau wilayah yang dimaksud bisa didasarkan atas factor
geografisnya (bisa dalam kategori teritori kota, desa, wilayah atau kepulauan).
Tetapi bisa juga berdasarkan kumpulan dari masyarakat tertentu tetapi dengan
tujuan yang sama dan karenanya tidak perlu dengan pesyaratan harus tinggal di
suatu wilayah geografis tertentu” (louie N Tabing dalam hinca pandjaitan 2003:
34)
Louie tabing (2002:11) memaparkan
karakteristik utama radio komunitas adalah sebagai berikut:
1. melayani
kepentingan komunitas yang jelas identitasnya
2. mendorong
berlangsungnya demokrasi partisipatoris
3. memberikan
peluang kepada warga untuk berkomunikasi dan ikut serta dalam pembuatan program
manajemen dan pemilikan lembaga penyiaran
4. menggunakan
teknologi yang murah dan sederhana yang tidak mengakibatkan ketergantungan
terhadap sumber-sumber lain
5. didorong
oleh semangat kebersamaan dan kemashlahatan komunitas, bukan oleh pertimbangan
ekonomi, memperlancar terjadinya penyelesaian masalah.
No comments:
Post a Comment
Silahkan baca dan share