Home About
JIKA ADA YANG DITANYAKAN ATAU DATA YANG KALIAN BUTUHKAN, SILAHKAN BERKOMENTAR PADA MATERI TERSEBUT...TERIMAKASIH

Monday, 16 December 2019

POINT-POINT UNTUK MENCARI DATA SKRIPSI


1.     Keyakinan radio komunitas di masyarakat akan mengukuhkan frekuensi sebagai ranah public (public domain) yang terbuka bagi siapapun.
2.     Peraturan yang mengatur lembaga penyiaran à Undang-undang Nomor 32 tahun 2002
3.     Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperoleh integritas nasional, terbitnya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industry penyiaran Indonesia. (Komisi Penyiaran Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, (semarang: KPID Provinsi Jawa Tengah, 2009) hlm. 6
4.     Lembaga penyiaran komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hokum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. (Komisi Penyiaran Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, (semarang: KPID Provinsi Jawa Tengah, 2009) hlm. 7
5.     Dewasa ini radio komunitas banyak bermunculan di Indonesia khususnya di daerah jawa tengah. Perkembangan media komunitas pada awalnya bersifat illegal namun seiring berjalannya waktu media komunitas mulai masuk pada system yang legal. (eni maryani. Media dan perubahan social. (bandung: pt remaja rosdakarya, 2011) hlm 105
6.     Keefektifan sebuah radio komunitas ditentukan dari sejauh mana sebuah stasiun radio mampu memenuhi kebutuhan komunitasnya yang terlihat dari program-program siaran serta materi-materi program siaran yang mampu menampung sebua aspirasi dan kebutuhan dari pendengarnya.

PENELITIAN TERDAHULU
1.     Strategi alif wiji praharawati (2011) yaitu tentang “strategi radio komunitas islam dalam memperoleh simpati pendengar (studi pada radio dais 107.9 fm).” Skripsi ini merupakan penelitian yang mencoba menjabarkan tentang strategi radio komunitas islam melalui salah satu media yang dimilikinya yitu radio dais. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode analisis deskriptif dalam analisis datanya. Strategi merupakan pilihan-pilihan tentang bagaimana cara terbaik untuk mengembangkan sebuah organisasi. Pilihan-pilihan tersebut diintegrasikan dan dikoordinir kemudian dirancang untuk mengeksploitasi kompetensi inti untuk mendapatkan keunggulan kompetitif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap radio dais tersebut ditemukan tida strategi utama yang digunakan dais melalui salah satu media dakwahnya tersebut, yakni: strategi komunikasi, strategi penyiaran radio dan strategi pemasaran.
2.     Nur ariyanto (2010) yaitu tentang “strategi dakwah majelis tafsir al qur’an (mta) melalui radio mta 107.9 fm Surakarta.” Metode analisis deskriptif dengan kesimpulan menunjukkan bahwa strategi dakwah yang dipakai oleh radio mta adalah strategi adaptif dimana untuk memenangkan persaingan dengan strategi adaptif ini, radio mta sangat menekankan pada fleksibilitas dan inovasi. Oleh karena itu radio mta fm senantiasa mengamati dan mengawasi media lain. Strategi diferensiasi merupakan strategi yang dipakai sebuah organisasi bila ingin bersaing dengan pesaingnya dalam hal keunikan produk dan jasa yang ditawarkan. Strategi diversifikasi perluasan jangkauan siaran dengan memanfaatkan beberapa teknologi baru.
3.     Mulyati (2012) yaitu tentang “studi analisis program siaran dakwah di radio ngabar fm 106.2 pondok pesantren walisongo kab. Ponorogo”. Untuk menghindari kesan monoton penyampaian pesan dakwah identic dengan menggunakan alat bantu atau media. Media merupakan salah satu unsur penting dalam proses dakwah. Adapun bentuk media itu sendiri sangat beragam diantaranya media dakwah dalam bentuk tulisan atau lisan. Salah satu media massa yang dapat digunakan sebagai media dakwah hingga kini masih digemari sebagian masyarakat adalah radio, karena radio sebagai alat komunikasi yang dapat dimiliki masyarakat dengan harga yang cukup murah dan terjangkau oleh masyarakat. Masalah yang dikaji dalam isi siaran dakwah di radio Ngabar fm 106.2 pondok pesantren walisongo kabupaten ponorogo dalam acara siraman rohani yang dibawakan oleh Ust. Muhammad arifin badri untuk meneliti pesan-pesan dakwah tersebut, peneliti menggunakan penelitian kualitatif, sedangkan pendekatan komunikasinya pada analisis isi yaitu suatu teknik penelitian untuk membuat rumusan kesimpulan-kesimpulan dengan mengidentifikasikan karakteristik spesifik secara sistematis dan objektif dan suatu teks, pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi dan wawancara. Deskriptif sebagai teknik analisis data yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa materi dakwah yang disampaikan oleh ust. Muhammad arifin badri dapat dikategorikan kedalam bidang akhlaq, syariah, aqidah. Kemudian dari segi proses penyusunan program siaran dakwah di radio ngabar fm 106.22 pondok pesantren walisongo kabupaten ponorogo antara lain dilakukan melalui kerjasama dengan tim crew kreatif radio ngabar fm dan diserahkan kepada direktur kemudian diajukan kepada pimpinan pondok dalam proses inilan rancangan program berfungsi sebagai pedoman bagi semua crew yang akan memproduksi, program tidak akan banyak kesulitan, bekerjasama dengan ustadz lokal seperti pada program voice of islam melalui siaran on air, bekerjasama dengan radio lain diwilayah ponorogo guna untuk meningkatkan ide-ide kreatifnya mencapai kualitas siaran yang lebih baik demi kemajuan kota ponorogo.

Judul: pengembangan nilai-nilai islam melalui program “dakwah on-air” di radio komunitas mentari PKU muhammadiyah bantul Yogyakarta
Ket : skripsi
Universitas islam negeri sunan kalijaga Yogyakarta
Oleh: Dyah mustika wulansari
Jurusan komunikasi dan penyiaran islam fakultas dakwah 2011
Upaya pengembangan nilai-nilai agama melalui dakwah merupakan satu bagian yang pasti ada dalam kehidupan umat beragama. Dalam ajaran agama islam, ia merupakan suatu kewajiban yang dibebankan oleh agama kepada pemeluknya, yang berisi seruan kepada keinsyafan. Diantara media mengubah situasi kepada situasi yang lebih baik dan sempurna, salah satunya adalah radio yang telah menjamur dimana-mana. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengembangan metode dan sarana dakwah agar lebih efektif, karena dakwah pada saat ini hendaklah dapat memahami persoalan-persoalan dengan lebih teliti dan mampu untuk memberikan solusi yang terbaik dalam setiap permasalahan. Radio juga dapat menjadi salah satu media komunikasi massa yang efektif untuk menyampaikan berbagai informasi dan dapat juga digunakan sebagai media untuk mengembangkan dakwah islam.
Radio komunitas mentari pku muhamadiyah bantul Yogyakarta merupakan salah satu radio yang mempunyai komitmen kuat dalam pengembangan nilai-nilai islam bagi masyarakat, hal ini terlihat dari program-program keagamaan yang disajikan melalui penyiarannya yang begitu intens dan efektif. Program dakwah on-air yang diadakan oleh radio komunitas mentari pku muhammadiyyah bantul, memuat pengembangan nilai-nilai islam ke masyarakat luas melalui materi dakwah yang disampaikan. Materi dakwah on-air dapat diklasifikasikan menjadi tiga pokok diantaranya aqidah, syariah, dan akhlak.

Jurnal komunikasi, volume 5 no. 1 mei 2013
Judul: peran rasio komunitas dalam menumbuhkembangkan civic community
Oleh: rochmad effendi
Dosen ilmu komunikasi universitas merdeka malang
Radio komunitas pada dasarnya media komunikasi yang unik dilihat dari bagaimana awal berdirinya, manajemen operasional serta pemrograman, dimana semata-mata dilakukan oleh dan untuk kemajuan anggota masyarakat dilingkungan radio tersebut. Dengan demikian, hal ini dilihat sebagai tanah yang subur untuk mengembangkan komunitas sipil yang anggotanya memiliki minat dalam membahas masalah umum pada posisi yang sama yang mengikat mereka bersama-sama melalui asosiasi secara kolektif terlibat dalam nilai-nilai sipil.
Radio komunitas lahir seiring dengan semangat kebebasan berpendapat sebagai buah era reformasi. Lewat media radio yang murah ini, mereka secara implisit ingin mendeklarasikan ‘perlawanan’ terhadap hegemoni radio, televisi, dan media massa pada umumnya cenderung hanya lebih mengutamakan keuntungan bisnisnya ketimbang memiliki misi pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga, media massa lebih banyak menomorsatukan peristiwa-peristiwa berskala besar dan konfliktual ketimbang potret social kemasyarakatan dan realita kehidupan mereka. Kalaupun ada informasi tentang mereka, hal ini seringkali bias elit ekonomi kapitalis media massa dan telah terdistorsi oleh kepentingan ekonomi politik elit pengelola media massa arus utama.
Tidak sama dengan media massa arus utama yang menggunakan teknologi canggih, tenaga professional, bertempat di kota utama dengan wilayah jangkauan siaran nasional, bertujuan komersial dengan program siaran yang ngepop, radio komunitas memanfaatkan teknologi sederhana, tenaga amatir, berada di pedesaan dan daerah terpencil dengan jangkauan wilayah siaran terbatas tapi bertujuan memberdayakan warga komunitasnya lewat program siaran yang substantive.
Tercapainya tujuan ideal radio komunitas akan ditentukan oleh pemahaman warga komunitas tentang esensi, filosofi serta aspek regulasi radio komunitas. Kalau tidak demikian, maka akan muncul radio komunitas dengan semangat dan jiwa pengelolaan radio swasta yang bertolak belakang dengan ruh radio komunitas yang dikelola dari, oleh dan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Dengan demikian komunitas menurut Agus Sudibyo (2004: 235) dapat diartikan tiga pengertian. Pertama, komunitas yang terbentuk berdasarkan batasan-batasan geografis. Kedua, komunitas berdasarkan atas kesamaan identitas (sense of identify). Ketiga, komunitas yang terbentuk berdasarkan pada kesamaan minat, kepedulian, dan kepentingan. Komunitas tersebut terbentuk karena adanya perasaan saling memiliki dan memerlukan antar semua warga (community sentiment).
Committee on media and culture European union 2004 – 2009 mendefinisikan media komunitas sebagai “community media are addressed to specific target groups. They have a clearlydefined task, which is carried out in line with their content, social benefit for a community is primary concern.” (media yang ditujukan kepada kelompok sasaran khsusus, memiliki sebuah tugas khusus sesuai dengan isi kemanfaatan social sebagai tujuan utama pendiriannya).
           
“community media are generally run by committed, creative citizen with a strong social conscience, and contribute to the goal of improving citizens’ media literacy through their direct involvement in the creation and distribution of content.” Media komunitas biasanya dijalankan oleh warga kreatif dan memiliki komitmen serta kesadaran social tinggi serta menyumbangkan dalam meningkatkan kemampuan warga dalam kecerdasan mengkonsumsi isi media lewat keterlibatan mereka dalam menciptakan dan mendistribusikan isi media.
Undang-undang penyiaran no. 32 tahun 2002
“lembaga penyiarann yang berbentuk badan hokum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luar jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga ini diselenggarakan:
1.     Tidak untuk mencari laba atau ekuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata dan
2.     Untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.
3.     Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
4.     Tidak terkait dengan organisasi terlarang dan
5.     Didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut
6.     Dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
7.     Dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing
8.     Dilarang melakukan siaran iklan dan atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat
9.     tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
“suatu stasuin radio yang dioperasikan di suatu lingkungan atau wilayah atau daerah tertentu, yang diperuntukkan khusus bagi warga setempat, yang berisikan acara dengan ciri utama informasi daerah (local content) setempat diolah dan dikelola oleh warga setempat. Lingkungan atau wilayah yang dimaksud bisa didasarkan atas factor geografisnya (bisa dalam kategori teritori kota, desa, wilayah atau kepulauan). Tetapi bisa juga berdasarkan kumpulan dari masyarakat tertentu tetapi dengan tujuan yang sama dan karenanya tidak perlu dengan pesyaratan harus tinggal di suatu wilayah geografis tertentu” (louie N Tabing dalam hinca pandjaitan 2003: 34)
Louie tabing (2002:11) memaparkan karakteristik utama radio komunitas adalah sebagai berikut:
1.     melayani kepentingan komunitas yang jelas identitasnya
2.     mendorong berlangsungnya demokrasi partisipatoris
3.     memberikan peluang kepada warga untuk berkomunikasi dan ikut serta dalam pembuatan program manajemen dan pemilikan lembaga penyiaran
4.     menggunakan teknologi yang murah dan sederhana yang tidak mengakibatkan ketergantungan terhadap sumber-sumber lain

5.     didorong oleh semangat kebersamaan dan kemashlahatan komunitas, bukan oleh pertimbangan ekonomi, memperlancar terjadinya penyelesaian masalah.

No comments:

Post a Comment

Silahkan baca dan share