BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penulisan makalah ini
dilatarbelakangi oleh penyelesaian tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
serta sebagai tambahan pengetahuan bagi kami sebagai penulis dan pembaca.
Pembahasan pada makalah ini adalah Politik dan Strategi Nasional, bahasan ini tentunya
sangat menarik karena dalam Bab ini terdapat sub bab yaitu mengenai Politik dan
pembangunan nasional juga manajemen nasional, Implementasi Politik dan strategi
Nasional, dan terakhir tentang Pembangunan Daerah.
Politik adalah cara
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan
Politik dan strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan
dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Tentunya hal ini sangat penting
untuk kita ketahui karena sebagai warga negara Indonesia kita harus ikut serta
dalam penyelenggaraan negara, dan penggetahuan ini menjadi penting karena akan
menjadi dasar dalam bertindak ataupun berpendapat.
1.2
Tujuan
Pembuatan makalah ini dimaksudkan agar pembaca:
·
Mengetahui lebih mendalam mengenai Politik dan Strategi Nasional.
·
Ikut serta dan mendukung dalam melaksanakan tujuan politik dan
pembangunan Nasional negara Indonesia.
Materi PKn Lainnya- Pengantar Kewarganegaraan
- Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
- Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan 2
- Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
- Ketahanan Nasional
- Wawasan Nusantara
- Hak Asasi Manusia
- Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
- Pengertian Kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
2.1 Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan
politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan
nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
2.2
Makna Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
a.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah mupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Menurut GBHN tahun 1999, pembangunan nasional adalah
usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan
secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan perkembagnan
global.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Unsur-unsur
pembangunan nasional sebagai berikut:
1. Usaha peningkatan kualitas manusia
(SDM).
2. Proses pembangunan harus dilaksanakan
secara terus-menerus dan berkesinambungan.
3. Berlandaskan kemampuan nasional.
4. Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
5. Memperhatikan tantangan perkembangan
global.
Tujuan
pembangunan nasional:
1. Pengamalan pancasila secara konsiten
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan penegakan kedaulatan rakyat
dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peningaktan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk
mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam
kehidupan, dan mentapnya persudaraan umat beragama yang berakhlak mulia,
toleran, rukun, serta damai. Dengan demikian, kondisi aman, damai, tertib, dan
ketentraman bagi masyarakat akan terjamin.
2. Perwujudan sistem hukum nasional yang
menjamin tegaknya suprementasi hukum dan hak-hak asasi manusia berlandaskan
keadilan dan kebenaran.
3. Perwujudan kehiduapan sosial budaya yang
berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh
globalisasi.
4. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh
kekuatan ekonomi nasional, terutama penusaha kecil, menengah, dan koperasi.
5. Perwujudan otonomi daerah dalam rangka
pembangunan daerah dan pemerataan pertumbujhan dalam wadah Negara kesatuan
Republik Indonesia.
6. Perwujudan aparatur negara yagn
berfungsi untuk melayani masyarakat yang prosfesional, berdaya guna, produktif,
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
7. Perwujudan sistem dan iklim pendidikan
nasional yagn demikritis dan bermutu, guna memperteguh akhlak mulia, kreatif,
inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung
jawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
8. Perwujudan politik luar negeri yagn
berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif demi kepentingan nasional dalam
menghadapi perkembangan global.
b.
Makna Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu
sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen
nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasan bersifat komprehensif, strategis
dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem
manajjemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana
bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintah yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan
terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
1) Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita
bangsa.
2) Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan
menetukan sistem nilai dan arah atau haluan negara yang digunakan sebagai landasan
dan pedoman bagi penyelanggaraan fungsi negara.
3) Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.3
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
a.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang
Hukum
1) Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2) Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
reformasi melalui program legilasi.
3) Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai HAM.
4) Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5) Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6) Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7) Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8) Menyelenggarakan proses peradilan secara
cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap
menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9) Meningkatkan pemahaman dan penyadaran,
serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia
dalam seluruh aspek kehidupan.
10) Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
b.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang
Ekonomi
1) Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan
sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2) Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distorsif, yang merugikan masyarakat.
3) Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
4) Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial
melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas
masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan
efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
5) Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris
sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian
dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri
kecil dan kerajinan rakyat.
6) Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga
wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabildan realitis,
menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan
fasilitas publik yang memdai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan
yang transparan, mudah, murah dan cepat.
7) Mengembangkan kebijakan fiskal dengan
memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisien, efektivitas,
untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar
negeri.
8) Mengembangkan pasar modal yang sehat,
transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan standar internasioanal dan diawasi oleh lembaga independen.
9) Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar
negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara
transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri
harus dengan persetujuan DPR dan diatur denagn undang-undang.
10) Mengembangkan kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi
segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk
perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11) Memperdayakan pengusaha kecil, menengah,
dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif teruatama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12) Menata Badan Usaha Milik Negara secara
efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan
kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri
pertahanan dan keamanan, pengeloalaan akses strategis, dan kerja kegiatan usaha
lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang-undang.
13) Menegmbangkan hubungan kemitraan dalam
bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara
koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta anatar usaha besar dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasioanal.
14) Mengembangkan sistem ketahanan pangan
yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal
dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang
dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan
pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan
undang-undang.
15) Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan
energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara
berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
16) Mengembangkan kebijakan pertahanan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan
produktif dean mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan
masyarakat adat seta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17) Meningkatkan pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendororng pemerataan
pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta
membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18) Menegmbangkan ketenagakerjaan secara
menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian
tenaga kerja, peningkatan pengupahan, pinjaman kesejahteraan, perlindungan
kerja dan kebebasan berserikat.
19) Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola secara terpadu dan
mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20) Meningkatkan penguasaan, pengembanagn
dan penempatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangasa sendiri dalam dunia
usaha, teruatama usaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya
saing produk berbasis sumber daya lokal.
21) Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22) Mempercepat penyelamatan dan pemulihan
ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi melalui upaya pengendalian laju inflsi, stabilitas kurs rupiah pada
tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh
tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23) Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, penguranagn subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan
pengeluaran.
24) Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan
nasional dan perusahaan swasta menjadis sehat, terpercaya, adil dan efisien
dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25) Melaksanakan restrukturisasi aset
negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan DPR, pengelolaan aset negara diatur
dengan undang-undang.
26) Melakukan renegosiasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga keuangan Internasioanal lainnya, dan negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya
dilakukan secra transparan dan dikonsultasikan dengan DPR.
27) Melakukan secara proaktif dan negosiasi
dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan
volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya
alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa
merugikan pengusaha nasional.
28) Menyehatkan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan
kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
c.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang
Politik
1) Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhineka tunggal ikaan.
Untuk menyelasaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsilasi nasional yang
diatur dengan undang-undang.
2) Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan
perkembanagn kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
pembukaan UUD 1945.
3) Meningkatkan peran MPR dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4) Mengembangkan sistem politik nasional
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, kehidupan kepartaian yang
menghormati keberagaman aspirasi politik, serta sistem dan penyelenggara pemilu
yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di
bidang politik.
5) Meningkatkan kemandirian parpol terutama
dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dengan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6) Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik
yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supermasi hukum dan HAM berdasarkan Pancasila.
7) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
8) Melaksanakan pemilu secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisipan
selambat-lambatnya pada tahun 2004.
9) Membangun bengsa dan watak bangsa
(nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang
maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan
makmur.
10) Menindak lanjuti paradigma TNI dengan
menegaskan secara konsisten reposisi dan redifinisi TNI sebagai alat negara
dengan mengoreksi peran politik TNI
dalam bernegara. Keikutsertaan TNI dalam merumuskan kebijaksanaan nasional
dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
Politik Luar Negeri
1)
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2)
Dalam
melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
3)
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan
Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4)
Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan
nasioanal, melaui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5)
Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6)
Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara
pidana.
7)
Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan
kesejahteraan.
Penyelenggara
Negara
1)
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etika dan moral.
2)
Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
3)
Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan HAM.
4)
Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntabilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5)
Meningkatkan
kesejahteraan PNS, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari KKN, bertanggung jawab, profesional,
produktif, dan efesien.
6)
Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dan menghargai hak-hak politiknya.
Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
1)
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
2)
Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
3)
Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan
insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supermasi hukum, serta HAM.
4)
Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5)
Memperkuat
kelembagaan, SDM, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam
rangka memperjuangkan kepentingan nasioanal di forum internasional.
Agama
1)
Mamantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggara negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2)
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3)
Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog
antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang
tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4)
Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan.
5)
Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pedidikan
1)
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai-nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2)
Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat
3)
Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nillai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4)
Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royaliti bagi pelaku seni dan budaya.
5)
Mengembangkan
dunia perfilman Indonesi secara sehat sebagai meedia massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6)
Melestarikan
apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan
nasional.
7)
Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8)
Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat
interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomi, teknis,
ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak
lingkungan.
Kedudukan dan Peranan
Perempuan
1)
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan gender.
2)
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1)
Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2)
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan dibawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga termasuk
organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran yang membanggakan di tingkat Internasional.
3)
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda mengaktualisasi segenap potensi, bakat,
dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin
bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis,
mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4)
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
5)
Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui
gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
d.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang
Pertahanan dan Keamanan
1) Menara Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
peran TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan NKRI terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung
tinggi HAM dan memberikan darma baktinya dalam mebantu menyelenggarakan
pembangunan.
2) Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI,
Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari
kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela
negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan
kebersamaan TNI, Kepolisian Negara RI dan rakyat.
3) Meningkatkan kualitas keprofesionalan
TNI, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung dengan sarana, prasarana,
dan anggaran yang memadai.
4) Memperluas dan meningkatkan kualitas
kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan dan perdamaian dunia.
5) Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara RI dalam rangka pemisahan dari TNI secara bertahap dan
berlanjut dengan meningkatkan keprefosionalannya, sebagai alat negara penegak
hukum, pengayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi
daerah.
2.4 Pembangunan Daerah
A. Secara Umum
Secara
umum pembangunan daerah adalah:
1) Mengembangkan otonomi daerah secara
luas, nyata dan bertanggung jawab dalm rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan
lembag swadaya masyarakat, serta seluruh masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2) Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3) Mempercepat pembangunan ekonomi daerah
yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah
serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
4) Mempercepat pembangunan pedesaan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil dan kerajianan rakyat,
pengembanagn kelembagaan pengusaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
5) Mewujudkan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih
luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber
daya.
6) Memberdayaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah guna dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
7) Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui
penyediaan anggaran pendikakan yang memadai.
8) Meningkatkan pembangunan di seluruh
daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah
tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi
daerah.
B. Secara Khusus
Secara
Khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan republik
Indonesia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di
daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh-sungguh, maka perlu
ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1) Daerah istimewa Aceh
· Mempertahankan integrasi bangsa dalam
wadah Negara Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh
sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
· Menyelesaikan kasus Aceh secara
berkeadilan dan bermatabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang
jujur bagi pelanggaran hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
2) Irian Jaya
· Mempertahankan integritas bangsa dalam
wadah negara kesatuan republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan
daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
· Menyelesaikan kasus pelanggaran hak
asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
3) Maluku
· Menugaskan pemerintahan untuk segera
melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata
dan menyeluruh serta mendorong masyarakatyang bertikai agar pro-aktif melakukan
rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.
Sumber Daya Alam dan
lingkungan Hidup
1) Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungannya agar bermanfaatkan bagi peningkatan kesejahretaan
rakyat dari generasi ke generasi.
2) Meingkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilisasi, dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3) Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemelihraan lingkungan sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
4) Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur denagn undang-undang.
5) Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharuai untuk mencegah kerusakn yang tidak dapat balik.
Otonomi
Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda).
Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar
dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang
paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu
lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap
dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang
paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong
prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan
dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di
mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
- politik
luar negeri,
- pertahanan
dan keamanan,
- moneter/fiskal,
- peradilan
(yustisi),
- agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur,
monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan
dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan
mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota
berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas
lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu
dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota
itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa
adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan
menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan
pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang
berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan
kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan
pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan
kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan
legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD
sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam
penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD
banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah
yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan
DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah
sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga
itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan
merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi
masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat
yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat
dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan
suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota
diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar
penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk
panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan
partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,
jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan
untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam
pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan
banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk
menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna
pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan makna manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi
mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu
meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
Implementasi politik dan strategi nasional dapat
dilakukan di bidang hukum, ekonomi, politik dan bidang pertahanan dan keamanan.
DAFTAR PUSTAKA
Eryadi. 2007. IPSL (Intisari Pengetahuan Sosial Lengkap). Jakarta: Kawan
Pustaka.
Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan
Kewarganeraan: Perjuangan Menghidupi Jati diri Bangsa. Jakarta: Grasindo.
Sumarsono, S. 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
No comments:
Post a Comment
Silahkan baca dan share