KELOMPOK I
A. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah keangotaan seseorang dalam kegiatan politik tertentu (negara) dan mempunyai hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Orang yang mempunyai kewarganegaraan disebut warga negara. Kewarganegaraan dan kebangsaan mirip tapi tak sama. Keduanya dibedakan karena hak dan kewajibannya, ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyaraka, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
6. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar mengenai hubungan antara warganegara dengan Negara, hubungan antarawarga negara dengan warga negara.
7. Memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun jujur dan demokratis secara ikhlas sebagai warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
8. Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara
9. Menumbuhkan sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan bersenikan budaya bangsa.
A. Bangsa dan Negara
1. Bangsa
a. Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa adalah persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
b. Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang.
c. Menurut Otto Bauer Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
d. Bangsa dalam arti etnis merupakan kelompok manusia yang berasal-usul tunggal, baik dalam keturunan mapun kewilayahan, yang menunjukan ciri-ciri jasmani yang sama seperti warna kulit, bentuk muka, jenis rambut, dan tinggi badan. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri.
2. Negara
a. Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
b. Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Disini perbedaan bangsa dan negara adalah bangsa belum memiliki sistem pemerintahan, bisa dikatakan bangsa adalah yang mendirikan negara, negara ada karena bangsa-bangsa. Dalam suatu negara terdapat bermacam-macam bangsa.
Terbentuknya Negara menurut beberapa teori
a. Penaklukan
Sebuah negara dapat terbentuk dengan cara menaklukan sejumlah rakyat tertentu yang sistem pemerintahannya belum sempurna. Contoh Liberia
b. Peleburan (fusi)
Sebuah negara terbentuk dengan bergabunganya beberapa daerah menjadi satu. Contoh Jerman
c. Pemisahan diri
Negara dapat terbentuk dengan cara memisahkan diri dari suatu negara. Contoh Timor Leste
d. Pemberontakan
Sebuah Negara baru dapat terbentuk dengan cara pemberontakan dari rakyatnya sendiri.
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Yaitu sistem negara dengan cara pemerintahan berada di satu pusat.
2. Negata Kesatuan dengan sistem disentralisasi
Yaitu sistem pemerintahan yang memperbolehkan kebijakan di suatu daerah dapat diputuskan oleh pemerintahan daerah tersebut tanpa campur tangan pemerintah pusat (otonomi daerah).
3. Negara Serikat
Pengertian Negara serikat adalah Negara yang terdiri atas gabungan dari beberapa Negara lain. Negara-negara bagian tersebut menyerahkan sebagian urusannya. kepada pemerintah federal (PUSAT) yang menyangkut urusan keuangan, pertahanan, pos, telekomunikasi,hubungan luar negeri, dan negara-negara bagian tidak kedaulatan. Di dalam negeri federasi, kekuasaan asli tetap berada ditangan negara bagian, karena yang mengurusi urusan dalam negeri dan berhubungan langsung dengan rakyat adalah negara bagian.
Sifat Negara
Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan dikenai sangsi.
Sifat Monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapt rasa aman. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. MIsalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak. Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Hak Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Demokrasi
Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan Negara
Demokrasi dalam pemerintahan Negara memiliki dua bentuk, yaitu :
Pemerintahan monarki
Berasal dari bahasa yunani monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua didunia. Perbedaan diantara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini dalam kurun waktu tertentu.
monarki mutlak : merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya
monarki konstitusional : merupakan bentuk monarki yang didirikan dibawah system konstitusional yang mengakui raja, ratu atau kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politika
monarki parlementer : merupakan bentuk monarki yang dalam suatu negara dikepalai oleh seorang raja dan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasan paling tinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab pada parlemen sedangkan fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.
Pemerintahan republik :
Kata republik berasal dari bahasa latin “Res” yang artinya pemerintahan dan “Publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh orang banyak dan juga untuk kepentingan orang banyak.
John locke menjelaskan bahwa kekuasaan pemerintahan Negara di pisah-pisahkan menjadi tiga, yaitu :
a. Kekuasaan legislatif
è Kekuasaan untuk membuat undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif
è Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan
c. Kekuasaan federatif
è Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai serta tindakan-tindakan lainnya
dengan luar negeri
Sedangkan kekuasaan yudikatif ( mengadili ) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian montesque ( teori trias politica ) menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau tiga badan yang berbeda-beda atau terpisah antara satu dengan yang lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan legislatif
è Kekuasaan menbuat undang-undang
b. Badan eksekutif
è Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif
è Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelksanaa undang-undang
Klasifikasi sistem pemerintahan
Didalam sistem kepartaian dikienal dengan tiga sistem yaitu :
- Multi partai ( poliparty system)
- Dua partai ( biparty system )
- Satu partai ( monoparty system )
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Disini juga ada empat macam sistem pemerintahan Negara, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator ( borjuis dan proletar )
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemerintahan presidensial
- Sistem pemerintahan campuran
KELOMPOK III
Wawasan Nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopolitik. Geopolotik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan goegrafis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara:
1. Wilayah
2. Geopolitik dan Geostrategi
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
Selain itu Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah itu dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
· Satu kesatuan Wilayah
· Satu kesatuan Bangsa
· Satu kesatuan Budaya
· Satu kesatuan Ekonomi
· Satu kesatuan Hankam
Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa:
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia atau rakyat.
3. Lingkungan
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( interaksi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Landasan wawasan nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Paham-paham kekuasaan
Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya “The Prince” dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistic dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan ]teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalm menduduki dan menjajah negara lain.
Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk menggapai tujuan nasional suaut bangsa.
Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejaahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memroyeksikan eksitensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi ibyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
Teori-teori Geopolitik (Ilmu Bumi Politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
Federich Ratzel
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organism (makhluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang dhidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran:
a. Menitik beratkan kekuatan darat
b. Menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik atau kekuatan politik dengan geografi di satu pihak dengan tuntunan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organism(kehidupan biologi) di lain pihak.
a. Rudolf Kjellen
negara sebagai satuan biologi, suatu organism hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
negara merupakan suatu sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang-bidang; geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasaan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen yaitu sebagai berikut:
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
Sir Halfold Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat menguasai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “Pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika, dan akhirnya dapat menguasai dunia.
Sir Walter Raleigh dan Alfred thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
W. Mitchel, A.Seversky, Giulio Douchet, J.C.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuan di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Nicholas J. Spykman
Teori daerah atas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan ondisi suatu negara.
Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939”. (TZMKO 1939), di mana lebar laut wilayah atau teriotorial Indonesia adalah 3 ml diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebagai antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengelurakan Deklarasi djuanda yang isinya :
- Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
- Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan atau mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
- Batas laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan ttik-titik ujung yang berluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kalu luas daratannya. Sesuai dengan hukum laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu Zona Laut territorial, zona Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif.
A. Zona Laut Teritorial
Batas laut territorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kea rah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis territorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas territorial disebut laut territorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut territorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat atau diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp.1960.
B. Zonalandas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesa terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
C. Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut kea rah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dan memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel seperti pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui konfrensi PBB tentang Hukum Laut internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 November 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk mengakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di mana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai.Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
A. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama:
- Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
- Sistem pengetahuan
- Bahasa
- Keserasian
- Sistem mata pencaharian
- Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (cohesiveness) sehingga menjadi sangat sensitive.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relative rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinnya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi. Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namum memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
1. Pemikiran berdasarkan aspek kesejahteraan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah. Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dan sebagainya. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928).
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa indonesia setara dengan bangsa lain.
KELOMPOK IV
A. Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 :
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Pengertian Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah:
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Landasan Idiil adalah Pancasila , Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
2.1 Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
A. Wadah (Contour)
Meliputi wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
B. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
1. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
C. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri atas:
1. Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2. Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.3 Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1) Kepentingan yang sama
2) Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3) Kejujuran
Yang berarti keberanian berpikir, berkata dan bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar biarpun realita dan kebenaran itu pahit.
4) Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5) Kerjasama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptana sinergi yang lebih baik.
6) Kesetiaan
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam bhinekaan. Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk, maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
2.4 Implementasi Wawasan Nusantara
A. Kehidupan Politik
B. Kehidupan Ekonomi
C. Kehidupan Sosial
D. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
No comments:
Post a Comment
Silahkan baca dan share