Home About
JIKA ADA YANG DITANYAKAN ATAU DATA YANG KALIAN BUTUHKAN, SILAHKAN BERKOMENTAR PADA MATERI TERSEBUT...TERIMAKASIH

Friday, 6 December 2013

PUBLIC RELATION DAN UNDANG-UNDANGNYA



Untuk dapat bekerja dengan baik, professional public relation harus menguasai hukum dan peraturan pemerintah yang memengaruhi isi dan penyebaran pesan.

Seorang praktisi, misalnya (termasuk rekan kerja dalam organisasi yang sama) dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang salah seperti (1) menggunakan foto karyawan pada brosur penjualan pada otorisasi semestinya, (2) menulis sebuah pers rilis yang memberikan pernyataaan palsu mengenai sebuah produk, (3) mengatakan bahwa seorang pemimpin serikat pekerja terlibat tindak criminal terencana, (4) menggunakan artikel fotokopi atau tokoh kartun tanpa izin, atau, (5) bahkan tidak mampu mengambil tindakan pencegahan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dialami seorang peserta sebuah acara khusus.

Dampak dari apa yang dilakukan atau dikatakan oleh orang-orang public relation menjadi jauh lebih besar karena dianggap sebagai wakil resmi sebuah organisasi. Kata-kata seorang praktisi public relation diinterpretasikan sebagai cerminan sudut pandang manajemen. Dan pengadilan sudah sejak lama memperlihatkan bahwa beberapa jenis materi public relation tidak terlepas dari tindakan hukum jika bersifat menjerumuskan, tidak benar, atau mencemarkan nama.

Contoh-contoh Masalah Hukum
  1. Anthony M. Franco, pemilik perusahaan public relation terbesar di Detroit, menandatangani dekrit persetujuan SEC setelah dituntut karena menggunakan informasi dalam dari seorang klien untuk membeli saham.
  2. SEC menangguhkan penjualan saham ATI, Inc., setelah perusahaan itu mengajukan tuntutan terhadap sebuah pers rilis yang menyatakan bahwa salah satu dari pembasmi hamanya “baru dikembangkan” dan mampu membunuh satu jenis virus herpes. Pejabat-pejabat pemerintah mengatakan bahwa pernyataan perusahaan itu menjerumuskan dan menimbulkan minat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap produk tersebut.
  3. Departemen Kehakiman memulai perkaranya melawan Gray and Co, sebuah kantor public relation, karena melanggar ketentuan dalam Akta Registrasi Perwakilan Asing karena tidak mengidentifikasi dengan jelas sebuah pers rilis video dan tidak memberi tahu pemerintah bahwa materi itu diproduksi atas nama negara Maroko.

Beberapa contoh di atas memberikan beberapa ide mengenai kemerosotan hukum yang mungkin dihadapi pejabat public relation dalam mempersiapkan materi untuk seorang klien atau pemilik usaha.

Karyawan public relation juga harus menyadari bahwa mereka juga dapat di anggap bertanggung jawab secara hukum apabila mereka memberikan saran secara halus mendukung atau kegiatan illegal yang dilakukan oleh seorang klien atau pemilik usaha. Bidang pertanggungan ini disebut konspirasi. Seorang public relation  dapat disebut sebagai ko-konspirator dengan pejabat lain dalam perusahaan apabila ia:

  1. Ikut ambil bagian dalam sebuah tindakan illegal seperti menyuap seorang pejabat pemerintah atau menutupi informasi yang berkaitan dengan kepentingan vital dari keselamatan dan kesehatan masyarakat.
  2. Memberikan konsultasi dan memadu kebijakan di balik tindakan illegal
  3. Menjalankan peran utama secara pribadi dalam tindakan illegal tersebut
 4. Membantu membentuk “kelompok depan” sementara koneksi dengan biro public relation atau kliennya disembunyikan
  5. Bekerja sama dengan cara apapun untuk terus melakukan tindakan illegal.

No comments:

Post a Comment

Silahkan baca dan share