Untuk
dapat bekerja dengan baik, professional public
relation harus menguasai hukum dan peraturan pemerintah yang memengaruhi
isi dan penyebaran pesan.
Seorang
praktisi, misalnya (termasuk rekan kerja dalam organisasi yang sama) dapat
dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang salah seperti (1) menggunakan
foto karyawan pada brosur penjualan pada otorisasi semestinya, (2) menulis
sebuah pers rilis yang memberikan pernyataaan palsu mengenai sebuah produk, (3)
mengatakan bahwa seorang pemimpin serikat pekerja terlibat tindak criminal terencana,
(4) menggunakan artikel fotokopi atau tokoh kartun tanpa izin, atau, (5) bahkan
tidak mampu mengambil tindakan pencegahan untuk mencegah terjadinya kecelakaan
yang dialami seorang peserta sebuah acara khusus.
Dampak
dari apa yang dilakukan atau dikatakan oleh orang-orang public relation menjadi jauh lebih besar karena dianggap sebagai
wakil resmi sebuah organisasi. Kata-kata seorang praktisi public relation diinterpretasikan sebagai cerminan sudut pandang
manajemen. Dan pengadilan sudah sejak lama memperlihatkan bahwa beberapa jenis
materi public relation tidak terlepas dari tindakan hukum jika bersifat
menjerumuskan, tidak benar, atau mencemarkan nama.
Contoh-contoh Masalah Hukum
1. Anthony
M. Franco, pemilik perusahaan public
relation terbesar di Detroit, menandatangani dekrit persetujuan SEC setelah
dituntut karena menggunakan informasi dalam dari seorang klien untuk membeli
saham.
2. SEC
menangguhkan penjualan saham ATI, Inc., setelah perusahaan itu mengajukan
tuntutan terhadap sebuah pers rilis yang menyatakan bahwa salah satu dari
pembasmi hamanya “baru dikembangkan” dan mampu membunuh satu jenis virus
herpes. Pejabat-pejabat pemerintah mengatakan bahwa pernyataan perusahaan itu
menjerumuskan dan menimbulkan minat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap
produk tersebut.
3. Departemen
Kehakiman memulai perkaranya melawan Gray and Co, sebuah kantor public relation, karena melanggar
ketentuan dalam Akta Registrasi Perwakilan Asing karena tidak mengidentifikasi
dengan jelas sebuah pers rilis video dan tidak memberi tahu pemerintah bahwa
materi itu diproduksi atas nama negara Maroko.
Beberapa
contoh di atas memberikan beberapa ide mengenai kemerosotan hukum yang mungkin
dihadapi pejabat public relation
dalam mempersiapkan materi untuk seorang klien atau pemilik usaha.
Karyawan
public relation juga harus menyadari
bahwa mereka juga dapat di anggap bertanggung jawab secara hukum apabila mereka
memberikan saran secara halus mendukung atau kegiatan illegal yang dilakukan
oleh seorang klien atau pemilik usaha. Bidang pertanggungan ini disebut
konspirasi. Seorang public relation
dapat disebut sebagai ko-konspirator dengan pejabat lain dalam
perusahaan apabila ia:
1. Ikut
ambil bagian dalam sebuah tindakan illegal seperti menyuap seorang pejabat
pemerintah atau menutupi informasi yang berkaitan dengan kepentingan vital dari
keselamatan dan kesehatan masyarakat.
2. Memberikan
konsultasi dan memadu kebijakan di balik tindakan illegal
3. Menjalankan
peran utama secara pribadi dalam tindakan illegal tersebut
4. Membantu membentuk “kelompok depan” sementara koneksi dengan biro public relation atau kliennya disembunyikan
5. Bekerja sama dengan cara apapun untuk terus melakukan tindakan illegal.
4. Membantu membentuk “kelompok depan” sementara koneksi dengan biro public relation atau kliennya disembunyikan
5. Bekerja sama dengan cara apapun untuk terus melakukan tindakan illegal.
No comments:
Post a Comment
Silahkan baca dan share