Home About
JIKA ADA YANG DITANYAKAN ATAU DATA YANG KALIAN BUTUHKAN, SILAHKAN BERKOMENTAR PADA MATERI TERSEBUT...TERIMAKASIH

Sunday, 15 December 2019

Merk

SISTEM HUKUM INDONESIA        17 April 2012     
PENGALIHAN DENGAN CARA:
1.     Warisan
2.     Wasiat
3.     Hibah
4.     Perjanjian – lisensi
5.     Sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang
Seperti perusahaan yang gulung tikar, kemudia di alhikan kepada orang lain.
Peten bisa hilang dalam ketentuan jika barturut-turut 3 tahun tidak bayar.
Haki:
a. Hak cipta
b. hak paten:
-  desain industri
- desain tata letak sirkuti terpadu
c. Hak merk: rahasia dagang
ibu said: jika belum didaftar maka dibuat persepakatan /perjanjian.
Jika misalnya novel dan lagu misal arjuna mencari cinta dikarang oleh:... kemudian lagu tersebut dijadikan lagu dg judul yg sama.
Kasus: pencipta novel menggugat dani karena telah menggunakan judul yang sama, pertanyaan: apakah isi dari judul arjuna mencari cinta sama dengan judul novel?
Cerita sepatu yang diimport: di beri warnign/peringatan yang pertama. Ketiganya adalah tindakan yang keras langsung ke pengadilan.
Warisan berjalan secara otomatis akan jatuh kepada ahli warisnya, agar ada kekuatan hukum bisa di buat di notaris
Wasiat bisa orang lain atau anggota keluarga. Dengan tidak mengurangi jatah ahli waris. Jikap engalihan hak itu berjalan tiba2 yg punya meninggl dunia tnpa sempat membuat surat pernyataan. Tanpa mengrurangi jatah keluarga tetap tidak boleh dirubah. Lebih baik semuanya dibuat di notaris.
Kalau hibah sesuatu yang diberikan orang lain berupa sukarela, dan bersifat sosial. Seperti tanah wakaf misalnya
Perjanjian dengan lisensi: misal ketika acep mendapat lisensi dari kokalkola untuk membuka warung di indramayu dg penyebaran daerah indra mayu, acep mendistribusiak sampai keseluruh jawa barat. Nah itu tidak boleh!!
Ketika acep mau memberi lisensi kepada orang lain misalnya laiv di tangerang, pada saat menbuat dg kokakola harus bicara. Pada saat acep memmbuat perjanjian dg pihak kedua harus dicantumkan pada awal2... gondes tidak meminta pada pihak yang pertama, tapi kepada pihak yang terdekat.
Manfaat: memperluas marketing, mengakibatkan royalti banyak, penyebaran di mana2.
Yang tau budya seseorang adalah budaya yang bersangkutan. Dengan lisesnsi tidak akan terjadi berbenturan budaya.
Penanaman modal asing dengan lisensi:
Hak paten tidak bisa diperpanjang
MERK
Merek itu adalah tanda uu no 15. Tahun 2001 adalah suatu tanda, berupa gambar,namam kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari semuanya yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Bisa diperdagangkan baik berupa jasa ataupun barangnya
Merek jasa dan merek kolektif:
Hak merek:
1.     Dagang: adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkang oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang- barang sejenis lainnya.
2.     Jasa: merek yang digukanan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama aau hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.     Kolektif: merk yang digunakan pada abarang atau jasa, dengan karakteristik yang sama dengan barang yang diperdagangkan. Atau badan hukum untu membedakan barang dan jasa dengan jenis lainnya.
Fungsi merek:
1.     Tanda pengenal: untuk menbedakan hasil produk seseorang dengan orang lain
2.     Sebagai alat promosi sehingga memperomosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya
3.     Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.     Menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan

Fungsi pendaftaran merek:
1.     Sebagai alat bukti bagi pemilik atas merek yang didaftarkan.
2.     Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya.
3.     Sebagai dasar mencegah orang lain menggunakan merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya.
Merek perlindungan hukumnya hanya 10 tahun, prosesnya pas sembilan tahun.
Kapan merek dihapuskan atas prakarsa ditjen haki. Misal merek yang terdaftar tidak di gunakan selama 3 tahun selama berturut-turut. DITJEN HAKI
Atas putusan pengadilan


No comments:

Post a Comment

Silahkan baca dan share