SISTEM HUKUM INDONESIA 17 April 2012
PENGALIHAN
DENGAN CARA:
1.
Warisan
2.
Wasiat
3.
Hibah
4.
Perjanjian
– lisensi
5.
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan undang-undang
Seperti
perusahaan yang gulung tikar, kemudia di alhikan kepada orang lain.
Peten
bisa hilang dalam ketentuan jika barturut-turut 3 tahun tidak bayar.
Haki:
a. Hak cipta
b. hak paten:
- desain industri
- desain tata
letak sirkuti terpadu
c. Hak merk:
rahasia dagang
ibu
said: jika belum didaftar maka dibuat persepakatan /perjanjian.
Jika
misalnya novel dan lagu misal arjuna mencari cinta dikarang oleh:... kemudian
lagu tersebut dijadikan lagu dg judul yg sama.
Kasus:
pencipta novel menggugat dani karena telah menggunakan judul yang sama,
pertanyaan: apakah isi dari judul arjuna mencari cinta sama dengan judul novel?
Cerita
sepatu yang diimport: di beri warnign/peringatan yang pertama. Ketiganya adalah
tindakan yang keras langsung ke pengadilan.
Warisan berjalan
secara otomatis akan jatuh kepada ahli warisnya, agar ada kekuatan hukum bisa
di buat di notaris
Wasiat bisa
orang lain atau anggota keluarga. Dengan tidak mengurangi jatah ahli waris.
Jikap engalihan hak itu berjalan tiba2 yg punya meninggl dunia tnpa sempat
membuat surat pernyataan. Tanpa mengrurangi jatah keluarga tetap tidak boleh dirubah.
Lebih baik semuanya dibuat di notaris.
Kalau hibah
sesuatu yang diberikan orang lain berupa sukarela, dan bersifat sosial. Seperti
tanah wakaf misalnya
Perjanjian
dengan lisensi: misal ketika acep mendapat lisensi dari kokalkola untuk membuka
warung di indramayu dg penyebaran daerah indra mayu, acep mendistribusiak
sampai keseluruh jawa barat. Nah itu tidak boleh!!
Ketika acep mau
memberi lisensi kepada orang lain misalnya laiv di tangerang, pada saat menbuat
dg kokakola harus bicara. Pada saat acep memmbuat perjanjian dg pihak kedua
harus dicantumkan pada awal2... gondes tidak meminta pada pihak yang pertama,
tapi kepada pihak yang terdekat.
Manfaat:
memperluas marketing, mengakibatkan royalti banyak, penyebaran di mana2.
Yang tau budya
seseorang adalah budaya yang bersangkutan. Dengan lisesnsi tidak akan terjadi
berbenturan budaya.
Penanaman modal
asing dengan lisensi:
Hak paten tidak
bisa diperpanjang
MERK
Merek itu adalah
tanda uu no 15. Tahun 2001 adalah suatu tanda, berupa gambar,namam kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari semuanya yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Bisa
diperdagangkan baik berupa jasa ataupun barangnya
Merek jasa dan
merek kolektif:
Hak merek:
1.
Dagang:
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkang oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang- barang sejenis lainnya.
2.
Jasa:
merek yang digukanan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama aau
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.
Kolektif:
merk yang digunakan pada abarang atau jasa, dengan karakteristik yang sama
dengan barang yang diperdagangkan. Atau badan hukum untu membedakan barang dan
jasa dengan jenis lainnya.
Fungsi merek:
1.
Tanda
pengenal: untuk menbedakan hasil produk seseorang dengan orang lain
2.
Sebagai
alat promosi sehingga memperomosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut
mereknya
3.
Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan
asal barang atau jasa yang dihasilkan
Fungsi
pendaftaran merek:
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik atas
merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya.
3. Sebagai dasar mencegah orang lain
menggunakan merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya.
Merek
perlindungan hukumnya hanya 10 tahun, prosesnya pas sembilan tahun.
Kapan merek
dihapuskan atas prakarsa ditjen haki. Misal merek yang terdaftar tidak di
gunakan selama 3 tahun selama berturut-turut. DITJEN HAKI
Atas putusan
pengadilan
No comments:
Post a Comment
Silahkan baca dan share